Mobil Motor Tidak Sah Di Pakai Apabila STNK Mati 2 Tahun
Mobil Motor Tidak Sah Di Pakai Apabila STNK Mati 2 Tahun. Di akhir 2025, aturan soal STNK mati lebih dari 2 tahun masih jadi topik hangat di kalangan pemilik kendaraan bermotor Indonesia. Banyak rumor beredar bahwa mobil atau motor dengan STNK mati dua tahun bisa langsung disita dan data registrasinya dihapus, bikin kendaraan jadi ilegal atau “bodong”. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi penegakannya makin ketat untuk dorong kepatuhan bayar pajak. Fakta utama: kendaraan memang tak sah berita harian dipakai di jalan umum jika STNK mati, tapi proses penghapusan data dan penyitaan punya prosedur jelas—bukan serta merta langsung sita saat razia.
Dasar Hukum dan Ketentuan Resmi Untuk STNK Mati
Aturan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Intinya, jika pemilik tak lakukan registrasi ulang (perpanjangan 5 tahunan) minimal dua tahun setelah STNK habis masa berlaku, data kendaraan bisa dihapus dari sistem. Penghapusan ini atas pertimbangan pejabat berwenang atau permintaan pemilik sendiri—bukan otomatis. Korlantas Polri sudah klarifikasi berulang bahwa tak ada aturan baru tilang langsung sita mulai 2025; rumor itu salah paham. Kendaraan dengan STNK mati tetap bisa ditilang saat razia, tapi penyitaan hanya jika ada pelanggaran lain atau sesuai prosedur administratif.
Konsekuensi Jika STNK Mati Lama
Kendaraan dengan STNK mati tidak sah dipakai di jalan umum karena tak punya bukti registrasi valid—risiko tilang elektronik (ETLE) atau manual, plus denda pajak menumpuk. Jika mati lebih dari dua tahun setelah masa 5 tahunan habis, data bisa diblokir atau dihapus, bikin kendaraan tak bisa diregistrasi ulang lagi—jadi bodong permanen. Dampaknya: tak bisa jual beli resmi, asuransi tak cover, dan operasional ilegal. Namun, proses penghapusan beri peringatan bertahap: surat konfirmasi dikirim, blokir sementara jika tak respons, baru hapus jika abaikan lama. Penyitaan mungkin terjadi jika kendaraan terjaring razia dan tak ada STNK sah, tapi bukan langsung karena mati dua tahun saja.
Cara Hindari dan Atasi Masalah Ini
Untuk hindari, perpanjang STNK tahunan tepat waktu—kini mudah via online seperti aplikasi Samsat Digital. Jika sudah mati lama tapi kurang dari dua tahun setelah 5 tahunan habis, masih bisa hidupkan dengan bayar tunggakan plus denda. Konsultasi ke Samsat induk untuk kasus khusus, seperti kendaraan rusak berat yang bisa ajukan hapus data sukarela. Di 2025, banyak daerah sosialisasi kebijakan ini untuk tingkatkan kepatuhan pajak—bukan untuk “ancam” sita massal.
Kesimpulan
Mobil atau motor dengan STNK mati lebih dari 2 tahun memang tak sah dipakai karena risiko tilang dan potensi data dihapus, bikin kendaraan ilegal permanen—tapi prosesnya bertahap dan tak ada aturan baru sita langsung. Aturan ini dorong disiplin bayar pajak agar administrasi tertib dan pendapatan daerah naik. Di akhir 2025, lebih baik cek STNK sekarang—perpanjang online atau Samsat terdekat biar tenang berkendara. Jangan abaikan, karena satu keterlambatan kecil bisa jadi masalah besar nanti!
You may also like

KemenImipas Mendonasikan Hasil Panen Raya ke Sumatera

Daftar Pejabat Baru di Polda Riau

Leave a Reply