KPK Tetapkan Bupati Banten Tersangka Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Banten Iti Octavia Jayabaya sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (13 Februari 2026). Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banten periode 2016–2023. KPK menyatakan bahwa Iti diduga menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor dan pengusaha yang mendapatkan proyek di kabupaten tersebut. Penetapan tersangka ini menjadi pukulan berat bagi pemerintahan daerah Banten dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi di provinsi tersebut. REVIEW KOMIK
Kronologi Penetapan dan Dugaan Perbuatan: KPK Tetapkan Bupati Banten Tersangka Korupsi
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Januari 2026 yang menyasar salah satu staf khusus Bupati. Dari pengembangan, penyidik menemukan aliran dana yang mengarah langsung ke rekening pribadi dan perusahaan keluarga Iti Octavia. KPK menduga Iti menerima suap dalam bentuk uang tunai, transfer, dan fasilitas mewah dari kontraktor yang memenangkan proyek infrastruktur jalan, irigasi, dan pengadaan alat kesehatan.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp1,2 triliun selama dua periode kepemimpinan Iti. Selain suap, KPK juga menjeratnya dengan pasal gratifikasi karena menerima hadiah berulang dari rekanan tanpa laporan LHKPN. Penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah, rumah, mobil mewah, dan rekening bank yang diduga berasal dari hasil korupsi. Iti ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sejak Kamis malam setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 18 jam. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain: seorang kepala dinas, seorang kepala bagian pengadaan, dan satu orang swasta sebagai pemberi suap.
Reaksi Publik dan Langkah Pemerintah Daerah: KPK Tetapkan Bupati Banten Tersangka Korupsi
Penetapan tersangka langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Banten. Puluhan demonstran berkumpul di depan Kantor Bupati Pandeglang sejak Jumat siang, menuntut Iti mundur dan pemilihan kepala daerah ulang. Beberapa ormas dan partai politik lokal menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK. Di sisi lain, sejumlah pendukung Iti menggelar aksi kontra dengan spanduk “KPK Dibayar Politik”.
Pj Gubernur Banten langsung mengambil alih koordinasi pemerintahan Kabupaten Pandeglang dan membentuk tim transisi untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Sekda Banten menyatakan bahwa semua proyek infrastruktur yang sedang berjalan akan diaudit ulang oleh Inspektorat Provinsi. KPK sendiri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru, termasuk dari kalangan legislatif daerah dan pengusaha yang terlibat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan memproses rekomendasi pemberhentian sementara Bupati sesuai UU Pilkada.
Kesimpulan
Penetapan Bupati Banten Iti Octavia Jayabaya sebagai tersangka korupsi menambah catatan kelam pemerintahan daerah di Provinsi Banten. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar, tapi juga soal kepercayaan publik yang semakin terkikis terhadap pemimpin daerah. KPK patut diapresiasi karena berani menyentuh figur yang selama ini dianggap “kebal hukum”, namun tantangan terbesar ada pada sistem pengawasan internal pemerintahan daerah yang masih lemah. Bagi masyarakat Banten, kasus ini seharusnya jadi momentum untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, bukan sekadar berganti wajah pemimpin. Semoga proses hukum berjalan cepat, adil, dan tidak tebang pilih—agar korupsi tidak lagi menjadi “warisan” yang diteruskan dari satu bupati ke bupati berikutnya.
You may also like


Tren Kerja 4 Hari Seminggu 2026 Mulai Diuji Coba Nasional

Info Berita Terupdate Penemuan Energi Hidrogen Baru
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | 31 | |||||
Leave a Reply