MK Diminta Untuk Membuat Wagub Tidak Otomatis Naik Jabatan
MK Diminta Untuk Membuat Wagub Tidak Otomatis Naik Jabatan. Mahkamah Konstitusi baru saja menerima gugatan menarik yang bisa mengubah tata cara pengisian jabatan kepala daerah ketika terjadi kekosongan. Seorang anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029 mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Inti gugatan ini meminta agar wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota tidak otomatis naik menjadi kepala daerah definitif jika kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025 dan menjadi sorotan karena menyentuh prinsip demokrasi dalam pemerintahan daerah. MAKNA LAGU
Ketentuan Hukum Saat Ini: MK Diminta Untuk Membuat Wagub Tidak Otomatis Naik Jabatan
Saat ini, aturan pengisian jabatan kepala daerah ketika ada kekosongan diatur dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika gubernur, bupati, atau wali kota berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka wakilnya langsung menggantikan hingga akhir periode. Prosesnya cukup sederhana: DPRD provinsi atau kabupaten/kota hanya menyampaikan usulan pengesahan ke presiden atau menteri dalam negeri. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kontinuitas pemerintahan dan menghindari kekosongan kekuasaan yang bisa mengganggu pelayanan publik. Namun, aturan ini juga membuat wakil kepala daerah naik jabatan tanpa melalui proses pemilihan baru.
Argumen Penggugat: MK Diminta Untuk Membuat Wagub Tidak Otomatis Naik Jabatan
Penggugat berpendapat bahwa penggantian otomatis ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya, mekanisme saat ini menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung pengganti, sehingga mengurangi prinsip demokrasi. Selain itu, DPRD hanya berperan sebagai pengusul administratif tanpa kewenangan memilih atau menguji calon pengganti. Penggugat merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD, ia tidak bisa ikut menentukan siapa yang layak mengisi jabatan tersebut. Ia mengusulkan agar penggantian dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD, dengan calon diusulkan oleh partai politik pengusung pasangan sebelumnya. Cara ini dianggap lebih memberikan ruang partisipasi legislatif daerah.
Dampak Potensial Jika Gugatan Dikabulkan
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini, perubahan besar bisa terjadi dalam sistem pemerintahan daerah. Pengisian jabatan kosong tidak lagi otomatis, melainkan melibatkan DPRD untuk memilih pengganti. Hal ini mungkin meningkatkan peran partai politik dan DPRD dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Di sisi lain, proses pemilihan oleh DPRD bisa memicu perdebatan politik yang panjang, bahkan potensi konflik antarfraksi. Kontinuitas pemerintahan tetap terjaga, tapi dengan mekanisme yang lebih inklusif. Perubahan ini juga bisa menjadi preseden untuk memperkuat checks and balances antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah, meski risikonya adalah penundaan pengisian jabatan jika tidak ada kesepakatan cepat.
Kesimpulan
Gugatan ini membuka diskusi penting tentang bagaimana menyeimbangkan efisiensi pemerintahan dengan prinsip demokrasi langsung. Aturan penggantian otomatis selama ini membantu stabilitas, tapi juga dianggap kurang memberikan ruang partisipasi lebih luas. Keputusan Mahkamah Konstitusi nanti akan menentukan arah baru dalam pengelolaan kekuasaan daerah. Apa pun hasilnya, hal ini mengingatkan bahwa sistem pemerintahan harus terus disesuaikan agar tetap relevan dengan semangat konstitusi. Masyarakat dan pemangku kepentingan patut mengikuti perkembangan perkara ini, karena dampaknya bisa dirasakan di banyak wilayah.
You may also like

KemenImipas Mendonasikan Hasil Panen Raya ke Sumatera

Daftar Pejabat Baru di Polda Riau

Leave a Reply