Pelapor Timothy Ronald Mengaku Rugi Rp 3 M. Salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama Timothy Ronald, yakni seorang warga berinisial AR berusia 34 tahun, secara terbuka mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar. Pengakuan ini disampaikan AR dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya di Jakarta pada 13 Januari 2026. Menurut AR, dana tersebut diinvestasikan melalui skema yang dijanjikan memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun hingga kini tidak ada pengembalian pokok maupun profit. Kasus ini semakin ramai dibicarakan setelah beberapa pelapor lain juga mulai angkat bicara dengan nominal kerugian yang bervariasi, menambah tekanan terhadap pihak yang diduga terlibat. BERITA TERKINI
Kronologi dan Cara Kerja Skema yang Diduga: Pelapor Timothy Ronald Mengaku Rugi Rp 3 M
AR menceritakan bahwa ia pertama kali tertarik pada awal 2024 setelah melihat promosi di berbagai platform media sosial yang menampilkan testimoni keuntungan fantastis. Ia kemudian dihubungi oleh tim marketing yang mengarahkan untuk bergabung melalui aplikasi investasi tertentu. Skema yang ditawarkan berupa pembelian paket dengan janji return bulanan hingga 15–20 persen, dengan iming-iming sistem referral yang memberikan bonus tambahan jika mengajak orang lain. AR mengaku awalnya mencairkan keuntungan kecil selama tiga bulan pertama, sehingga kepercayaannya semakin tinggi hingga akhirnya menambah investasi secara bertahap hingga mencapai Rp 3 miliar. Namun sejak pertengahan 2025, pencairan mulai terhambat dengan alasan maintenance sistem, dan akhirnya tidak bisa dilakukan sama sekali. AR menyatakan bahwa pola ini mirip dengan banyak kasus ponzi sebelumnya, di mana keuntungan awal dibayar dari dana investor baru.
Proses Hukum dan Respons Pihak Terkait: Pelapor Timothy Ronald Mengaku Rugi Rp 3 M
Kuasa hukum AR mengungkapkan bahwa laporan resmi sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri sejak November 2025, dengan bukti berupa transfer bank, tangkapan layar promosi, serta rekaman percakapan dengan tim marketing. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan memeriksa aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa rekening pribadi serta perusahaan cangkang. Timothy Ronald sendiri melalui pernyataan tertulis membantah tuduhan penipuan dan menyatakan bahwa semua investasi bersifat berisiko tinggi serta sudah dijelaskan kepada investor. Ia juga mengklaim bahwa kerugian yang dialami sebagian investor disebabkan oleh fluktuasi pasar, bukan karena skema ilegal. Namun pernyataan tersebut belum meredam kemarahan para korban yang terus menggelar aksi damai di depan kantor kepolisian. Beberapa pelapor lain mengaku rugi mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan total estimasi sementara mencapai puluhan miliar.
Dampak bagi Korban dan Masyarakat
AR mengisahkan bahwa kerugian Rp 3 miliar itu merupakan tabungan seumur hidup yang dikumpulkan dari gaji sebagai karyawan swasta serta warisan orang tua. Ia sempat berharap dana tersebut bisa digunakan untuk membeli rumah dan biaya pendidikan anak. Kini ia harus menanggung cicilan bank serta biaya hidup sehari-hari yang semakin berat. Dampak psikologis juga terasa berat karena rasa malu dan penyesalan terus menghantui. Di luar itu, kasus ini kembali menyoroti maraknya skema investasi bodong yang menyasar masyarakat menengah ke atas melalui promosi digital. Banyak korban merasa tertipu karena nama besar Timothy Ronald yang selama ini dikenal sebagai figur sukses di dunia investasi. Kasus ini juga memicu diskusi luas tentang perlunya edukasi literasi keuangan serta pengawasan lebih ketat terhadap konten promosi di media sosial.
Kesimpulan
Pengakuan kerugian Rp 3 miliar dari salah satu pelapor semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini melibatkan skema yang merugikan banyak orang. Meski pihak yang diduga terlibat masih membantah dan menyebutnya sebagai investasi berisiko, fakta lapangan menunjukkan adanya korban dengan nominal besar yang sulit dikembalikan. Penyidikan yang sedang berjalan diharapkan bisa mengungkap aliran dana secara tuntas serta memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap janji keuntungan besar dalam waktu singkat, serta melakukan pengecekan mendalam sebelum menanamkan dana di instrumen investasi apapun.
You may also like

KemenImipas Mendonasikan Hasil Panen Raya ke Sumatera

Daftar Pejabat Baru di Polda Riau

Leave a Reply